Minggu, 21 Desember 2025

Kapan Tanggal Berapa Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV?

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Berikut jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. (bkd.kaltimprov.go.id)
Berikut jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. (bkd.kaltimprov.go.id)

METROPOLITAN.ID - Bagi jutaan pendidik bersertifikasi di seluruh Indonesia, kabar mengenai kepastian jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi selalu menjadi sorotan utama.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan TPG Triwulan IV tahun 2025.

TPG Triwulan IV yang mencakup periode Oktober hingga Desember, secara resmi dijadwalkan cair mulai November 2025 untuk Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) maupun Guru Non-ASN.

Sebelumnya, dana tunjangan harus melalui rekening pemerintah daerah (Pemda) sebelum akhirnya ditransfer ke rekening guru, sebuah proses yang sering kali menjadi birokrasi panjang dan menyebabkan keterlambatan pencairan di berbagai wilayah.

Baca Juga: Siapa Orang yang Dibahas Prabowo saat Bisik-Bisik dengan Trump?

Dana TPG kini ditransfer langsung dari Pemerintah Pusat (melalui Kementerian Keuangan) ke rekening bank pribadi masing-masing guru. 

Mekanisme transfer langsung ini diatur dalam regulasi terbaru, salah satunya tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian TPG Guru ASN Daerah

Dengan sistem ini, harapannya seluruh guru dapat menerima hak mereka lebih cepat, sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Besaran Tunjangan

Baca Juga: Siapa Pemilik Delta Spa? Viral Terapis 14 Tahun Diduga Tewas Jatuh dari Lantai Lima

- Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): Besaran TPG setara dengan 1x Gaji Pokok yang dikalikan selama 12 bulan (dibayarkan per triwulan).

Guru Non-ASN (Honorer Bersertifikasi): Besaran TPG senilai Rp2.000.000 yang dikalikan selama 12 bulan.

Namun, bagi guru Non-ASN yang telah Inpassing, besaran yang diterima akan setara dengan gaji pokok yang tertera pada hasil validasi Inpassing mereka

Pada Semester I tahun 2025 saja, tercatat sebanyak 1.853.487 guru telah menerima TPG, yang terdiri dari 1.460.952 guru ASN dan 392.535 guru non-ASN.

Baca Juga: Jeje Tanggapi Statement Pundit Sepakbola yang Sebut Tak Apa Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, 'Buat Apa Pecat Kami?'

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X