Minggu, 21 Desember 2025

Kapan Tanggal Berapa Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan IV?

- Selasa, 14 Oktober 2025 | 20:11 WIB
Berikut jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. (bkd.kaltimprov.go.id)
Berikut jadwal pencairan, besaran tunjangan, dan syarat pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV. (bkd.kaltimprov.go.id)

Syarat Pencairan

Meskipun jadwal pencairan sudah ditetapkan, kunci utama agar TPG Triwulan IV cair tepat waktu ada pada validitas data guru di sistem pusat.

Verifikasi dan Validasi data dilakukan melalui laman Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) yang harus sinkron dengan Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Agar dana TPG Triwulan IV tidak tertunda, guru wajib memastikan semua poin berikut terpenuhi dan tervalidasi di Info GTK:

Baca Juga: 454 Peserta Meriahkan Kejuaraan Bulutangkis Kota Bogor 2025, Juara Bakal Melenggang ke Kejuaraan di tingkat Jawa Barat

- Memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) dan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang valid.

- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu (linier dengan keilmuan sertifikasi). Data di Info GTK harus valid dan sinkron dengan Dapodik.

- Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah diterbitkan.

- Memiliki penilaian kinerja minimal predikat “Baik”.

- Memiliki rekening bank yang aktif dan data rekening sesuai. Tidak menjadi pegawai tetap di instansi lain.

Baca Juga: Andre Rosiade Sentil Sikap Patrick Kluivert Cs: Apa yang Perlu Dipertahankan? Pecat!

- Wajib Menjadi Guru Wali (Syarat Khusus Triwulan III dan IV 2025): Berdasarkan Permendiknas No. 11 Tahun 2025, semua guru (kecuali kepala sekolah dan guru SD) diwajibkan menjabat sebagai Guru Wali sebagai syarat validasi TPG Triwulan 3 dan 4 

Kode Status Info GTK

Status di Info GTK menjadi penentu final. Guru harus secara rutin memantau kode status mereka:

- Kode Status Keterangan Tindak Lanjut 08 Status Valid, TPG Siap Cair Tidak ada tindakan, tinggal menunggu transfer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X