Minggu, 21 Desember 2025

Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Tambahan Propemperda 2025, Fokus pada Sinkronisasi Regulasi dan Pembangunan

- Kamis, 23 Oktober 2025 | 11:54 WIB
Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Tambahan Propemperda 2025. (Istimewa)
Bapemperda DPRD Kota Bekasi Bahas Tambahan Propemperda 2025. (Istimewa)

 

METROPOLITAN.ID - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan penting terkait Usulan Tambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Aspirasi Lantai 1 Gedung DPRD Kota Bekasi, pada Senin, 20 Oktober 2025, mulai pukul 09.30 WIB.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Bekasi Nomor 100.3/4830/SETDA. Huk tanggal 8 Oktober 2025, yang memuat usulan tambahan rancangan peraturan daerah yang dianggap strategis untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bekasi.

Rapat dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto. Turut hadir pula pimpinan dan anggota Bapemperda DPRD, serta sejumlah perwakilan dari Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya:

Baca Juga: Mobil RI 19 Diduga Milik Menkeu Purbaya Viral, Netizen Sebut Kasih Jalan Biar Ekonomi Ikut Ngebut

1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan (ASDA II) Setda Kota Bekasi;

2. Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi; dan 

3. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.

Dalam pembahasan tersebut, kedua pihak duduk bersama membedah satu per satu usulan tambahan rancangan perda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Tujuannya, agar setiap regulasi yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat arah pembangunan daerah tahun mendatang.

Ketua Bapemperda Dariyanto, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Bekasi dalam merumuskan setiap produk hukum daerah.

Baca Juga: Jadwal Ganjil Genap dan One Way Puncak Bogor 24, 25, 26 Oktober 2025

Ia menilai proses penyusunan perda harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat dan mendukung program pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, pembahasan Propemperda tahun 2025 ini tidak sekadar formalitas tahunan, melainkan bagian dari strategi penyelarasan kebijakan publik agar setiap perda yang dihasilkan memiliki daya guna dan tepat sasaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X