Minggu, 21 Desember 2025

Ini Kata Kemnaker soal Link Cek Pencairan BSU 2025, Apakah Cair Lagi?

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:06 WIB
Kemnaker menanggapi soal beredarnya tautan atau link cek pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. (Foto/AI)
Kemnaker menanggapi soal beredarnya tautan atau link cek pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025. (Foto/AI)

- Validasi Data Awal oleh BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memegang peran kunci sebagai filter pertama dan penyedia data utama (by name by address atau BNBA).

Data calon penerima BSU diambil langsung dari status kepesertaan aktif dan laporan upah di BPJS Ketenagakerjaan.

Keaktifan kepesertaan hingga 30 April 2025 adalah syarat mutlak, dan data NIK pekerja kemudian akan diverifikasi silang oleh Kemnaker dengan data penerima bantuan sosial dari kementerian/lembaga lain untuk menghindari penerima ganda.

Baca Juga: Harga Emas Hari Ini 28 Oktober 2025, Koreksi Tipis Galeri24 dan UBS

- Penyaluran Melalui Himbara dan Kantor Pos

Setelah data dinyatakan valid oleh Kemnaker, dana BSU disalurkan melalui Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). Penerima yang memiliki rekening aktif di Bank Himbara akan menerima dana langsung.

Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif pada Bank Himbara, atau yang mengalami kendala rekening (tidak aktif, salah nama, dll.), penyaluran dana akan dialihkan melalui Kantor Pos Indonesia.

Penerima yang mencairkan melalui Kantor Pos harus membawa sejumlah dokumen, seperti KTP asli serta kode QR yang didapatkan dari aplikasi Pospay yang menyatakan Anda sebagai penerima.

Baca Juga: Akun IG Sarah Wanda Nainggolan, Calon Dokter Diduga Pelakor Kuliah di Mana?

Cara Cek Status Penerima BSU yang Aman

Untuk menghindari tautan palsu, pekerja diimbau melakukan pengecekan status BSU melalui kanal resmi.

- Kunjungi bsu.kemnaker.go.id. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (captcha) untuk mengecek status kelayakan.

- Cek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

- Sebagian pekerja juga dapat memeriksa melalui situs BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X