Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab dan DPRD Lumajang Sepakati 9 Raperda untuk Dibahas pada 2026, Bupati Indah Tekankan Regulasi Pro Publik

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:23 WIB
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyepakati sejumlah raperda yang akan dibahas untuk tahun 2026 mendatang.  (dok. Kominfo Lumajang)
Bupati Lumajang Indah Amperawati menyepakati sejumlah raperda yang akan dibahas untuk tahun 2026 mendatang. (dok. Kominfo Lumajang)

METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama DPRD Lumajang menetapkan hanya akan membahas sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) pada tahun 2026 mendatang.

Dari jumlah itu, tiga di antaranya merupakan raperda wajib, sementara enam lainnya terdiri atas empat usulan eksekutif dan dua raperda inisiatif DPRD.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, adaptif, dan berkeadilan melalui regulasi yang matang serta berpihak pada kepentingan publik.

Baca Juga: Gantikan Martha Parulina Berliana, Apsari Dewi Resmi jadi Kajari Purwakarta

Bupati Lumajang Indah Amperawati menegaskan, setiap raperda harus disusun dengan prinsip kehati-hatian, berbasis data, serta memperhatikan kebutuhan masyarakat secara luas.

"Kualitas peraturan daerah menentukan arah pembangunan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Karena itu, saya menekankan pentingnya proses penyusunan regulasi yang benar-benar matang agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya legal secara formal, tetapi juga bermanfaat," ujar Bupati yang akrab disapa Bunda Indah itu, dikutip METROPOLITAN.ID pada Rabu, 29 Oktober 2025. 

Dari sembilan raperda yang disepakati, empat di antaranya merupakan usulan Pemkab Lumajang, yakni Raperda Penyelenggaraan Irigasi, Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Daerah, Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Mahameru, serta pencabutan dua perda lama, yakni Perda Nomor 19 Tahun 2016 tentang Laboratorium Lingkungan dan Perda Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengendalian Pencemaran Lingkungan.

Baca Juga: Pemkab Situbondo Raih Dua Penghargaan di BI Jember Awards 2025, Ekonomi Daerah Tumbuh Tertinggi di Sekarkijang

Sementara dua raperda inisiatif DPRD, mencakup Raperda Pengembangan Koperasi serta Raperda Penyelenggaraan Umroh dan Haji.

Bunda Indah menilai, pembentukan perda tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban normatif, melainkan juga harus diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mempercepat pembangunan, dan mendorong kemandirian daerah agar semakin transparan serta akuntabel.

Baca Juga: Bandara Notohadinegoro Hidup Lagi! Gus Fawait Pastikan Rute Jember-Jakarta Jadi Penerbangan Tetap Mulai 11 November 2025

"Saya memberikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyusun Propemperda 2026. Kajian yang mendalam dan berpijak pada kebutuhan masyarakat menjadi kunci lahirnya regulasi yang efektif dan adaptif terhadap dinamika zaman," pungkasnya.

Kebijakan penyusunan raperda ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Lumajang untuk menghadirkan regulasi yang tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di masa mendatang.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X