Minggu, 21 Desember 2025

Pemkab Lumajang Siapkan Dana Dusun Rp 50 Juta per Tahun Mulai 2026, Fokus untuk Keamanan Warga

- Senin, 27 Oktober 2025 | 20:30 WIB
Bupati Indah Amperawati sebut Pemkab Lumajang akan siapkan dana dusun Rp50 juta pertahun mulai 2026. (radarjember.jawapos.com)
Bupati Indah Amperawati sebut Pemkab Lumajang akan siapkan dana dusun Rp50 juta pertahun mulai 2026. (radarjember.jawapos.com)

METROPOLITAN.ID - Pemkab Lumajang, Jawa Timur, mengalokasikan dana dusun sebesar Rp 50 juta dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026.

Dana tersebut akan difokuskan untuk peningkatan keamanan di seluruh desa di wilayah Lumajang.

Kebijakan ini merupakan bagian dari janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati dan Yudha Tri Widya Sutjipto, saat kampanye Pilkada lalu.

Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Soroti Raperda Hak Disabilitas hingga Penataan Perangkat Daerah

Kala itu, pasangan Indah-Yudha menjanjikan dana dusun sebesar Rp 100 hingga Rp 300 juta setiap tahun.

Namun, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang mencapai Rp 266 miliar pada tahun anggaran 2026 membuat Pemkab Lumajang menyesuaikan kembali besaran alokasi tersebut.

Bupati Lumajang Indah Amperawati memastikan bahwa dana dusun akan mulai disalurkan pada tahun 2026, meski dengan nominal yang lebih kecil dari janji awal.

“Dana dusun kita berikan tahun depan Rp 50 juta, semula kan Rp 100 juta. Kita sudah sampaikan ke AKD (Asosiasi Kepala Desa), kita mampunya hanya Rp 50 juta per dusun,” ujar Indah, akhir pekan lalu.

Baca Juga: Sugara Janji Kawal Pembangunan SMPN 2 hingga RTLH di Rancabungur Bogor

863 Dusun di Lumajang Terima Dana, Total Anggaran Rp 43 Miliar

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Bayu Ruswantoro, menyebutkan bahwa terdapat 863 dusun yang akan menerima dana tersebut.

Total anggaran yang disiapkan Pemkab Lumajang mencapai Rp 43,15 miliar.

“864 dusun, tahun ini kita hapus satu dusun jadi 863 dusun,” kata Bayu.

Bayu menjelaskan, dana dusun tersebut akan dimasukkan ke dalam alokasi dana desa (ADD) dengan sistem earmark atau penggunaan yang telah ditentukan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X