Minggu, 21 Desember 2025

Polres Sukabumi Kota Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, Empat Pelaku Ditangkap di Kota Berbeda

- Minggu, 30 November 2025 | 20:16 WIB
Jatanras Polres Sukabumi Kota meringkus komplotan curanmor (Ist)
Jatanras Polres Sukabumi Kota meringkus komplotan curanmor (Ist)

‎‎METROPOLITAN.ID - Komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas kejahatan terorganisir kembali terbukti.

Kasus demi kasus yang yang menjadi batu ujian aparat yang dirasakan meresahkan masyarakat bisa diselesaikan secara cepat.

‎Di pimpin Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, tim Jatanras Sat Reskrim berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat lintas provinsi yang beroperasi rapi dari Sukabumi hingga Malang, Jawa Timur.

Baca Juga: Jaring Talenta Muda, Dewa United Sukses Kembali Gelar Festival Anak Dewa U12 di Bogor

‎Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan kehilangan satu unit Toyota Calya milik warga Perumahan Gracias pada 1 September 2025.

‎Penyelidikan intensif selama dua bulan menuntun tim ke jaringan pelaku yang terbukti memiliki peran terstruktur, mulai dari eksekutor hingga pembuat dokumen palsu kendaraan.

‎Empat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Baca Juga: 10 Tempat Wisata Terindah di Manokwari: Suasana Damai dan Harmoni buat Liburan Akhir Pelan

Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda yaitu dua eksekutor diamankan di Sukabumi, sementara dua pembuat STNK dan BPKB palsu ditangkap di Kota Malang.

‎Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa sindikat ini menggunakan modus yang sangat rapi.

‎"Pelaku tidak merusak kunci kendaraan, melainkan meminjam mobil korban terlebih dahulu, lalu menggandakan kunci tanpa menimbulkan kecurigaan. Setelah itu, mereka kembali dan membawa kabur mobil menggunakan kunci duplikat," kata Kombes Hendra, Minggu 30 November 2025.

Baca Juga: KSAL Muhammad Ali Gerakkan 3 KRI & 5 Helikopter: Bawa Logistik dan Tenaga Medis Selamatkan Warga Banjir Aceh-Sumut!

‎Mobil curian tersebut kemudian dipoles menggunakan dokumen palsu agar terlihat legal sebelum dijual kepada penadah di Jember seharga Rp120 juta.

‎Operasi penangkapan dimulai ketika Polsek Lembursitu bersama Unit Jatanras menangkap dua eksekutor, UK alias S dan AS alias AB, di wilayah Cantayan.

‎Informasi keduanya mengarahkan polisi kepada dua pelaku lain yang menjadi otak pemalsuan dokumen kendaraan.

Baca Juga: Kolaborasi Gerakan Anak Negeri - Pemkab Bogor, Siap Kirim Tenaga Kesehatan ke Lokasi Bencana Aceh dan Sumatera Utara

‎Tim bergerak ke Malang dan pada Minggu, 9 November, menggerebek sebuah kamar kos yang digunakan sebagai tempat produksi dokumen palsu.

‎Dua pelaku, AM dan US, diringkus tanpa perlawanan berarti meski operasi berlangsung menantang.

‎Dari tangan pelaku, polisi menyita empat unit mobil hasil curian, empat kunci duplikat, serta dua set dokumen palsu berupa BPKB dan STNK.

‎Keempat tersangka kini mendekam di rumah tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP serta Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Polres Sukabumi Kota menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bentuk keseriusan aparat dalam menindak tegas sindikat curanmor sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Usep)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X