Proses pemesanan tiket telah dirancang untuk mudah diakses melalui dua kanal, namun dilengkapi dengan prosedur verifikasi yang ketat.
Baca Juga: Benarkah Dude Harlino Gugat Cerai Alyssa Soebandono? Begini Respons Sang Aktor
- (Booking) Online: Pemesanan dapat dilakukan melalui website atau aplikasi yang disediakan Pemprov. Setelah booking sukses, pemudik akan menerima kode booking (berbentuk barcode).
- Offline: Pemesanan dilakukan langsung di Counter Ruko Bastiong. Pemudik akan langsung mendapatkan tiket yang dicetak di tempat.
Pemudik wajib melakukan registrasi ulang dengan membawa kode booking (untuk online) atau tiket yang sudah dicetak (untuk offline) beserta KTP/SIM yang sah.
Proses ini penting untuk verifikasi identitas, memastikan bahwa tiket digunakan oleh pemesan yang berhak. Setelah diverifikasi, pemudik akan menerima tiket fisik yang sah untuk keberangkatan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Penyebab Mobil MBG Tabrak Siswa SD Kalibaru
Aturan Mudik Subsidi Nataru
- Pemudik wajib datang dan check-in 1.5 jam sebelum waktu keberangkatan untuk menghindari keterlambatan dan antrean panjang.
- Identitas (KTP/SIM) yang digunakan saat registrasi harus sesuai dengan data pada tiket. Tiket barcode terintegrasi dengan data identitas.
- Tiket subsidi ini tidak boleh dijual kembali atau dialihkan kepada pihak lain. Pelanggaran aturan ini dapat berujung pada sanksi dan pembatalan tiket.
Mengingat periode liburan yang semakin dekat dan diskon yang sangat menggiurkan, pemudik disarankan untuk memesan tiket secepatnya setelah booking dibuka untuk mengamankan kuota subsidi.***