METROPOLITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mempersiapkan sejumlah langkah strategis untuk memastikan ketahanan pangan dan lahan pertanian terus terjaga.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pencegahan perubahan fungsi lahan pertanian produktif menjadi lahan non-pertanian seperti menjadi kawasan pembangunan perumahan atau properti lainnya.
Saat ini, Kabupaten Purwakarta menetapkan 16.240 hektar lahan sawah untuk tidak berubah fungsi.
Baca Juga: Nggak Berizin, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Rumah Ibadah
"Langkah itu merupakan tekad dan komitmen kami untuk menjaga ketahanan pangan daerah yang muaranya adalah ikut menjaga ketahanan pangan nasional. Kita akan berusaha untuk mencegah agar lahan pertanian di Purwakarta tidak berubah bentuk atau beralih fungsinya, " kata Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, belum lama ini.
Anne Ratna Mustika menjelaskan, keseriusan Kabupaten Purwakarta dalam menjaga luasan dan fungsi lahan pertanian itu dilakukan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Menurut Anne Ratna Mustika yang merupakan bupati perempuan pertama di Purwakarta itu, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan langkah penting dan sangat strategis dalam membangun ketahanan pangan jangka panjang yang muaranya adalah terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Lantik Ratusan PNS, Ini Harapan Bupati Anne Ratna Mustika buat Kinerja Kabupaten Purwakarta
"Ini langkah strategis bagi pemerintah dan masyarakat agar dapat melindungi kawasan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, langkah ini sekaligus sebagai bentuk dukungan penuh kami terhadap program ketahanan pangan nasional," kata Bupati Anne Ratna Mustika.
Perda LP2B tersebut, lanjut dia, akan menjadi dasar hukum dalam perencanaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan guna menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan di Purwakarta.
"Kami ingin memastikan berbagai kebijakan pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan secara berkelanjutan, serta mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di daerah. Langkah itu sekaligus sebagai salah satu bentuk perlindungan dan jaminan terhadap ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan," ujar Ambu Anne, sapaan karibnya.
Baca Juga: Ada Kasus Polio di Purwakarta, Dinkes Kota Bogor Lakukan Hal ini
Komitmen Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk membangun ketahanan pangannya sangat layak diapresiasi. Dengan luas wilayah 971,72 kilometer persegi, Purwakarta termasuk kabupaten paling kecil di Jawa Barat. Meski demikian, Purwakarta terus membangun sektor pertaniannya untuk memastikan ketahanan pangan tetap terjaga.
Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dimaksudkan untuk tetap mempertahankan areal pertanian ttidak berubah fungsi. Salah satu keberhasilan itu dibuktikan dengan peningkatan kapastias produksi padi.