Minggu, 21 Desember 2025

Forkopimda hingga FKUB Nilai Penyegelan Rumah Ibadah Tak Berizin di Purwakarta Sudah Tepat

- Selasa, 4 April 2023 | 16:36 WIB
Rapat koordinasi Pemkab Purwakarta dengan Forkopimda dan FKUB soal rumah ibadah tak berizin (Diskominfo Purwakarta)
Rapat koordinasi Pemkab Purwakarta dengan Forkopimda dan FKUB soal rumah ibadah tak berizin (Diskominfo Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Kepala Kemenag, Ketua FKUB bersama Dandim, Kapolres dan unsur Forkopimda Purwakarta lainnya menilai langkah Pemkab Purwakarta menutup bangunan tak berizin yang diketahui disalahgunakan untuk rumah ibadah sudah tepat.

Bangunan tak berizin yang dijadikan rumah ibadah oleh sejumlah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) yang ditutup Pemkab Purwakarta tersebut berada di Desa Cigalem, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

"Kami meyakini langkah yang dilakukan Pemkab bersama jajaran Forkopimda Purwakarta lainnya, sudah sesuai aturan. Selain itu, hal ini juga kami anggap patut dilakukan agar kondusifitas di wilayah hukum Purwakarta tetap terjaga," ujar Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa 04 April 2023.

Baca Juga: Nggak Berizin, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Rumah Ibadah

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar melihat permasalahan ini secara utuh. "Jangan hanya bicara penyegelannya, namun harus dilihat secara utuh kebelakang, bagaimana ini bisa terjadi. Masyarakat harus hati-hati dengan berita, video maupun narasi yang provokatif," kata AKBP Edwar.

Pernyataan Kapolres itu juga diamini oleh Dandim 0619 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi. Menurutnya, ia dan jajarannya juga tetap mendukung upaya-upaya atau langkah-langkah yang diambil pemerintahan agar kondusifitas wilayah Purwakarta tetap terjaga.

"Langkah yang diambil, semuanya sudah melalui musyawarah dan dialog agar semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Kami tegaskan bahwa kondusifitas wilayah akan dapat tetap dijaga dengan adanya kebersamaan semua elemen di Purwakarta," kata Dandim.

Baca Juga: Tingkatkan Potensi, Bupati Anne Ratna Mustika Dorong UMKM di Purwakarta Melek Teknologi

Sementara, Kepala Kemenag Purwakarta, Sopian mengatakan bangunan yang ditutup atau disegel oleh Pemkab Purwakarta itu bukan gereja, melainkan bangunan olahraga yang tidak berizin yang dimanfaatkan oleh untuk tempat ibadah oleh jemaat GKPS.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemkab Purwakarta agar dapat memfasilitasi rumah ibadah bagi jemaat GKPS di tempat lain.

"Yang ditutup atau disegel itu bukan gereja tapi bangunan olahraga tak berizin yang digunakan oleh jemaat GKPS. Langkah Pemkab Purwakarta menutup lokasi tersebut merupakan langkah yang tepat," kata Sopian.

Baca Juga: Momentum Bima Arya Borong Siomay buat Bagi-bagi Takjil Warga Bogor

Ia menilai langkah tegas yang diambil Pemkab Purwakarta tersebut semata-mata demi kondisifitas dan menciptakan kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Purwakarta.

Penutupan itu merupakan hasil kesepakatan yang diambil dalam Rapat Koordinasi (Rakor)  Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Majelis Ulama Indonesia (MUI),  Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat GKPS, pada Jumat 31 Maret 2023, malam di Komplek Pemkab Purwakarta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X