Senin, 22 Desember 2025

Bupati Anne Ratna Mustika bakal Kembangkan Tujuh Zona Industri Purwakarta Daya Tarik Investasi Jawa Barat

- Rabu, 17 Mei 2023 | 16:33 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Diskominfo Purwakarta)
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. (Diskominfo Purwakarta)

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan, Kabupaten Purwakarta telah menindaklanjuti penggunaan sistem tersebut. Selain itu, kita juga mendapatkan arahan dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto agar daerah terus mempermudah sistem perijinan agar iklim investasi semakin baik.

Baca Juga: Kota Bogor Hadapi 800 Bencana per Tahun, Wakil Wali Kota Dedie Rachim Minta Jajaran Perkuat Mitigasi Bencana

"Presiden menetapkan sistem itu untuk membantu pelaku usaha mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam merealisasikan kegiatan usahanya. Kabupaten Purwakarta telah menindaklanjuti langkah Presiden tersebut. Kita juga mengikuti arahan Menko Perekonomian agar daerah terus mempermudah para pelaku usaha untuk berinvestasi di daerah," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Langkah lain yang sangat penting agar investasi berjalan sukses, lanjut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, adalah memastikan adanya stabilitas dan keamanan daerah.

"Untuk Purwakarta, kondisi daerah yang stabil dan aman itu bisa tercipta karena adanya dukungan luar biasa dari TNI-Polri serta dukungan dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Berkat dukungan mereka, iklim investasi di Purwakarta terus meningkat," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sementara dikesempatan terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta Hariman Budi Anggoro mengatakan, pihaknya telah mendapatkan arahan dari Bupati untuk bersikap proaktif dalam melayani para investor.

"Kita diminta proaktif dan jemput bola. Faktor kemudahan dan kecepatan harus dilakukan di semua pengurusan perijinan dalam berinvestasi di Purwakarta. Arahan itu kami jalankan untuk memastikan investasi berkembang pesat di Purwakarta," kata Hariman.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X