Minggu, 21 Desember 2025

80 Kasus Pemalsuan Syarat PPDB Dilaporkan Polisi

- Kamis, 3 Agustus 2023 | 05:04 WIB
Daftar Ulang: Proses PPDB Jabar 2023 sudah selesai. Siswa yang lolos saat ini harus daftar ulang. Disdik Jabar mengklaim semua proses PPDB tahap 1 dan 2 berjalan objektif, transparan dan akuntabel.    (Dok Disdik Jabar)
Daftar Ulang: Proses PPDB Jabar 2023 sudah selesai. Siswa yang lolos saat ini harus daftar ulang. Disdik Jabar mengklaim semua proses PPDB tahap 1 dan 2 berjalan objektif, transparan dan akuntabel. (Dok Disdik Jabar)

METROPOLITAN.ID - Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar) telah mencoret sebanyak 4.791 peserta didik dari Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB). Itu setelah didapati sejumlah kecurangan dalam mengakali penerimaan tingkat SMA/SMK itu.

Akan tetapi, polemik itu belum berakhir. Pemerintah provinsi Jawa Barat berencana membawa sejumlah kasus pemalsuan dokumen dalam PPDB menuju ke jalur hukum.

Hal itu ditekankan Gubernur Jabar Ridwan Kamil melalui akun media sosial pribadinya, Selasa (1/8). Pihaknya telah mendapati sekitar 80 kasus pemalsuan syarat PPDB 2023.

Baca Juga: 67 Bacaleg Kota Bogor Belum Memenuhi Syarat Maju jadi Caleg di Pemilu 2024

“Setelah 4700-an siswa dengan domisili palsu dibatalkan keikutsertaannya, ditemukan sekitar 80-an kasus pemalsuan syarat PPDB 2023 dengan modus mengedit secara elektronik QR code Kartu Keluarga yang link nya masuk ke website dukcapil palsu,” terang lelaki yang akrab disapa Kang Emil ini.

Hal itu membuat data yang dicek panitia PPDB seolah-olah alamat pendaftar dekat dengan sekolah. Padahal, alamat mereka sebenarnya tidak masuk dalam jangkauan zonasi tersebut.

“Ini akan dilaporkan ke kepolisian karena sudah masuk ranah pidana. Mengedit secara elektronik Kartu Keluarga sama dengan memalsukan dokumen negara,” tegas Ridwan Kamil.

Baca Juga: Warga Terdampak Proyek Underpass Batutulis Bogor Tagih Janji Perbaikan Rumah, Ini Kata Kontraktor

“Anda para pemalsu atau mungkin orang tua yang terlibat dengan sengaja, siap-siap bertemu di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran hukum anda,” tekan Ridwan Kamil.

Sebelumnya, sebanyak 4,791 siswa dibatalkan keikutsertaannya dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di tingkat SMA, SMK, dan SLB.

Mereka terkena diskualifikasi karena terbukti melakukan kecurangan dengan membohongi dan mengubah domisili di Kartu Keluarga.

Baca Juga: Beberapa Wilayah Kabupaten Bogor Dilanda Kekeringan, Plt Bupati Minta BPBD dan PDAM Deteksi Dini

Tim pengaduan PPDB Jawa Barat melakukan investigasi lanjutan untuk mencari dalang di balik kecurangan-kecurangan tersebut. Kang Emil tak ingin sistem PPDB menjadi celah bagi orang-orang yang ingin berbuat licik di dunia pendidikan.

“Sistem diciptakan untuk seadil-adilnya akses hak pendidikan dengan mengutamakan warga setempat terdekat,” tegasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fadlya El'Arsya

Sumber: Radar Bogor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X