metro-jabar

Baru Dua Hari Jadi Pj Bupati, Benni Irwan Dibuat Pusing Ada Pejabat Purwakarta Diduga Korupsi Duit Covid-19

Sabtu, 23 September 2023 | 20:27 WIB
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan ditemui awak media. (Diskominfo Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Baru beberapa hari menjabat, Pj Bupati Purwakarta sudah dihadapkan dengan pejabat ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta yang tersangkut kasus korupsi.

Hal itu terkuak setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta menangkap tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja tak terduga (BTT) bagi karyawan yang terkena PHK saat pandemi Covid-19 di Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Sosial P3A Purwakarta pada Kamis 21 September 2023.

Tiga tersangka yang ditahan tersebut yakni Asep Surya Komara (mantan Kepala Dinsos P3A Purwakarta), Titov Firman Hidayat (mantan Kadisnakertrans Purwakarta) dan Agus Gunawan (mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta).

Baca Juga: Ada 4.575 Anak Stunting, DPR RI Sebut Kota Bekasi Nggak Serius Tangani Stunting

Satu dari tiga tersangka yang ditahan Kejari Purwakarta yakni Asep Surya Komara masih berstatus ASN aktif Pemkab Purwakarta.

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan pun angkat bicara.

Bagi Benni Irwan yang baru menjabat Pj Bupati Purwakarta, hal ini jadi pelajaran dan peringatan bagi para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Kolaborasi Tangani Sampah dari Hulu ke Hilir, Ciptakan Green Economy di TPS3R Mekarwangi Kota Bogor

"Proses hukum kini telah berjalan, jadi kita ikuti bersama-sama prosesnya. Bagi saya yang baru menjadi Pj Bupati Purwakarta, ini akan menjadi pelajaran dan warning (peringatan) kepada teman-teman yang lain di lingkup pemerintah daerah dan kami tidak ingin persoalan ini kembali dan tidak boleh lagi terjadi di Kabupaten Purwakarta," kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan dikutip Sinarjabar.com, Jumat, 22 September 2023.

Menurut dia, Pemkab Purwakarta akan mengikuti aturan yang berlaku dan mengikuti proses penegakan hukum yang dijalani oleh Asep Surya Komara.

"Akan kami ikuti proses hukumnya hingga nanti dia statusnya menjadi seperti apa. Dari status itulah nanti kami akan menentukan kebijakan lebih lanjut untuk pembinaan dan pengawasan terhadap ASN yang bersangkutan," katanya.

Baca Juga: Keok dari Persik 2-3, Persikabo 1973 Lanjutkan Tren 9 Laga Tanpa Kemenangan di Liga 1 2023/2024

Mengenai bantuan hukum terhadap ASN tersebut, Benni Irwan mengatakan, Pemkab Purwakarta akan memberikan dukungan terhadap jalannya penegakan hukum.

"Sebisa mungkin ya (bantuan hukum), namanya staf kami tentu kami support untuk bisa melaksanakan proses-proses yang diatur oleh temen-temen di penegak hukum. Yang pasti, kami mendukung jalannya proses pengakan hukum, kami menghormati proses penegakan hukum yang berlangsung agar cepat selesai," kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB