METROPOLITAN.ID - Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengajak para ASN mulai dari jajaran OPD hingga para camat, agar dapat memagari diri dengan aturan atau regulasi yang berlaku.
Salah satunya dalam hal mengenakan pakaian dinas. Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengajak seluruh pegawai di Purwakarta bisa memakai pakaian dinas sesuai dengan aturan.
Musababnya, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan ingin agar seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta bisa menempatkan dirinya dengan sebaik mungkin.
"Kalau kita pakai baju cokelat, ya pakailah papan nama pakai lambang Korpri pakaian name tag, kalau saya pakai papan nama. Selain itu lingkungan kerja masing-masing bisa ditata lebih baik kebersihannya keindahannya kenyamanannya," kata Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.
Teranyar, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan mengeluarkan surat edaran tentang penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Mengutip sinarjabar.com, surat edaran penggunaan pakaian dinas untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan Nomor: KPG.15.05/2617-Org/2023 tersebut diterbitkan pada, Jumat, 29 September 2023, ditandatangani Pj Bupati Purwakarta, Benni Irwan.
Baca Juga: Profil Elkan Baggot, Kian Moncer Main di Inggris, Ungkap Alasan Pilih Timnas Indonesia
Seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta wajib mengikuti seluruh ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut.
Berikut ini aturan penggunaan pakaian dinas pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdasarkan dengan Nomor: KPG.15.05/2617-Org/2023.
- Senin dan Selasa : PDH khaki
- Rabu : Kameja Putih, Celana/rok hitam
- Kamis : Batik
- Jumat : Pakaian Olahraga, dan setelah salat Jumat pakaian khas Perangkat Daerah
- Setiap tanggal 17 atau HUT Korpri dan atau sesuai ketentuan acara : Pakaian Batik Korpri
- Pada Acara Resmi : PSL
- Upacara Pelantikan dan Upacara Hari Besar Lainnya (PDU bagi Camat/Lurah)
Demikian aturan pakaian dinas ASN Pemerintah Kabupaten Purwakarta sesuai instruksi Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan.***