METROPOLITAN.ID - Pemerintah Provinsi atau Pemprov Jawa Barat menetapkan status darurat sampah di wilayah Bandung Raya pada 24 Agustus 2023 menyusul kebakaran di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat.
Status darurat sampah di Bandung Raya semula ditetapkan berlaku sampai 25 September 2023, tetapi kemudian diperpanjang sampai 25 Oktober 2023
Namun per 26 Oktober 2023 hari ini Pemprov Jawa Barat resmi mencabut status darurat sampah di Bandung Raya.
Baca Juga: Peringati HUT IDI ke-73, RSUD Leuwiliang Fokus Dukung Turunkan Stunting Lewat 2 Program Ini
Pemberhentian dilakukan berdasarkan kondisi kebakaran di TPA Sarimukti sudah berakhir.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengatakan, setelah dicabutnya status ini, kepala daerah di Bandung Raya bisa menentukan bagaimana penanganan sampah yang harus dilakukan.
Sebab TPA Sarimukti akan berlakukan pembatasan.
Baca Juga: Jadi Cawapres Prabowo, Gibran Belum Serahkan KTA PDIP
"Kebakaran TPA Sarimukti sudah padam dan juga sudah ada penataan lahan lagi. Jadi provinsi tidak memperpanjang darurat sampah. Kami menyerahkan kepada kabupaten/kota di Bandung sendiri. Sarimukti tidak bisa full (terima sampah) lagi, harus 50 persen," ujar Bey Machmudin.
Bey Machmudin menjelaskan, status darurat sampah bisa diterapkan di. masing-masing daerah di Bandung Raya. Hanya saja, penerapan status ini harus jelas dan memberikan solusi, tidak hanya sebatas imbauan saja pada masyarakat.
"Kalau wilayah Bandung Raya memang perlu darurat sampah, ya itu dipersilahkan, tapi dengan pertanggung-jawabannya yang jelas. Jadi jangan sampai hanya darurat tapi tidak ada langkah solusi, jangan darurat sampah sepanjang masa juga," ungkapnya.
Pemprov Jawa Barat juga nantinya siap membantu memonitoring jika ada daerah di Bandung Raya menetapkan masa darurat sampah. Menurut Bey, paling penting adalah solusi pengurangan sampah, tidak hanya status.
"Kami akan evaluasi nanti, akan koordinasi dengan kota-kota yang ada di sekitar kami. Mencari bagaimana solusinya," katanya.