metro-jabar

Bey Machmudin Tindak Tegas 18 Perusahaan yang Bikin Sungai Cilamaya Tercemar

Rabu, 8 November 2023 | 08:43 WIB
Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang, Selasa (7/11/2023). (Humas Jabar)

METROPOLITAN.ID - Mendapat laporan Sungai Cimalaya tercemar, Penjabat atau Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau Bendung Barugbug di Kabupaten Karawang, Selasa (7/11/2023).

Bey Machmudin mengatakan, menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah dalam menjaga lingkungan, melainkan juga peran dan kesadaran masyarakat.

Salah satunya, kata Bey Machmudin, menjaga aliran Sungai Cilamaya untuk tetap bersih dari limbah dan sampah agar bisa dimanfaatkan, juga menghindari banjir.

Baca Juga: Momen Ganjar Ketemu Susi Pudjiastuti di Pangandaran, Naik Pikap Sambil Ledek-ledekan

Namun, saat ini masih ada aliran sungai yang tercemar dilihat dari Bendung Barugbug yang sumber airnya berasal dari Sungai Cilamaya.

"Saya ke Bendung Barugbug karena ada laporan dari masyarakat kalau DAS Cilamaya hitam dan bau. Jadi saya datang ke sini untuk melihat," ungkap Bey.

Turut dalam peninjauan tersebut Kepala Dinas Sumber Daya Air Jabar Dicky Achmad Sidik, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum Bastari, dan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati Walla.

Baca Juga: Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Bogor Dihiasi Atribut Palestina

Menurut Bey Machmudin, beberapa waktu lalu ada keluhan dari masyarakat terkait Bendung Barugbug dan berdasarkan laporan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar setelah pengecekan, Sungai Cilamaya dalam kondisi tercemar.

"Hasilnya terjadi pencemaran terutama dari (limbah) domestik rumah tangga, peternakan, industri, dan pertanian. Ini kadarnya sudah berbahaya untuk air sungai," paparnya.

"Saya minta ke DLH, tugasnya pertama adalah mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai dan melakukan pengawasan pada perusahaan yang memiliki izin serta melakukan tindakan hukum," imbuh Bey Machmudin.

Baca Juga: Antisipasi Beras Oplosan, Kota Bogor Cek Pasar Bareng Bulog dan Bapanas

Lebih lanjut Bey Machmudin menyampaikan, terkait limbah industri, terdapat 18 perusahaan yang dinyatakan melakukan pencemaran di Daerah Aliran Sungai Cilamaya dan dikenai sanksi tegas.

Untuk itu, kata Bey, pengendalian pencemaran lingkungan dan upaya pemulihan kualitas air Sungai Cilamaya akan terus dilakukan, termasuk dengan pembinaan dan pengawasan yang intensif terhadap sumber pencemaran industri.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB