metropolitan-network

Naik Hingga 3,83 persen, UMK Banten 2024 Telah Disahkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

Kamis, 30 November 2023 | 18:44 WIB
ILUSTRASI Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk delapan daerah di Provinsi Banten. (Unsplash/bady abbas )

METROPOLITAN.ID - Penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk delapan daerah di Provinsi Banten telah diumumkan oleh Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Al Muktabar.

Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten 2024, yang diteken oleh Al Muktabar pada Kamis (30/11).

Pada kebijakan tersebut, terlihat bahwa Kota Tangerang mencatat kenaikan UMK tertinggi, mencapai 3,83 persen menjadi Rp4.760.289,54.

Baca Juga: BPBD Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa Akibat Papan Reklame Raksasa Roboh di Jalan Pandu Raya Bogor

Di sisi lain, Kabupaten Pandeglang mengalami kenaikan UMK terendah, hanya naik 1,03 persen menjadi Rp3.010.929,87.

Secara keseluruhan, UMK tertinggi berlaku di Kota Cilegon sebesar Rp4.815.102,80, sementara UMK terendah terdapat di Kabupaten Lebak, yakni Rp2.978.764,69.

Berikut adalah daftar kenaikan UMK untuk delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.

Baca Juga: Ini Daftar UMK 2024 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat yang Ditetapkan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin

1. UMK Kabupaten Pandeglang
- Dari Rp2.980.351,46 menjadi Rp3.010.929,87 (naik 1,03 persen)

2. UMK Kabupaten Lebak
- Dari Rp2.944.665,46 menjadi Rp2.978.764,69 (naik 1,16 persen)

3. UMK Kabupaten Serang
- Dari Rp4.492.961,28 menjadi Rp4.560.894,85 (naik 1,51 persen)

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin Tetapkan UMK 2024, Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Tapi Nggak Sesuai Rekomendasi

4. UMK Kabupaten Tangerang
- Dari Rp4.527.688,52 menjadi Rp4.601.988 (naik 1,64 persen)

5. UMK Kota Tangerang
- Dari Rp4.584.519,08 menjadi Rp4.760.289,54 (naik 3,83 persen)

Halaman:

Tags

Terkini