6. UMK Kota Tangerang Selatan
- Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)
7. UMK Kota Cilegon
- Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen)
8. UMK Kota Serang
- Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)
Keputusan ini menggambarkan dinamika kenaikan UMK di setiap daerah di Provinsi Banten, yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan kehidupan para pekerja setempat.
Baca Juga: RESMI! UMK 2024 Kota Bogor Terbaru, Naik Jadi Rp4,8 Juta
Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor.
Pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 di delapan daerah Provinsi Banten telah disahkan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.***