Senin, 22 Desember 2025

Naik Hingga 3,83 persen, UMK Banten 2024 Telah Disahkan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar

- Kamis, 30 November 2023 | 18:44 WIB
ILUSTRASI Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk delapan daerah di Provinsi Banten. (Unsplash/bady abbas )
ILUSTRASI Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 untuk delapan daerah di Provinsi Banten. (Unsplash/bady abbas )

6. UMK Kota Tangerang Selatan
- Dari Rp4.551.451,70 menjadi Rp4.670.791 (naik 2,62 persen)

Baca Juga: Kampanye 'Gemoy' Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka untuk Pemilu 2024 Jadi Sorotan Media Asing

7. UMK Kota Cilegon
- Dari Rp4.657.222,94 menjadi Rp4.815.102,80 (naik 3,39 persen)

8. UMK Kota Serang
- Dari Rp4.090.799,01 menjadi Rp4.148.602 (naik 1,41 persen)

Keputusan ini menggambarkan dinamika kenaikan UMK di setiap daerah di Provinsi Banten, yang dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan kehidupan para pekerja setempat.

Baca Juga: RESMI! UMK 2024 Kota Bogor Terbaru, Naik Jadi Rp4,8 Juta

Dengan kenaikan UMK ini, diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih baik bagi para pekerja di berbagai sektor.

Pengumuman Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 di delapan daerah Provinsi Banten telah disahkan oleh Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X