"Dibangunnya rumah restorative justice ke dua di Kabupaten Purwakarta ini merupakan suatu wadah yang paling utama untuk mensosialisasikan kebijakan restorative justice sebagai salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk menekan pelanggaran pelanggaran hukum," kata Benni Irwan.
Baca Juga: PlayStation 5 Pro: Prediksi Pengumuman Tanggal Rilis dan Spesifikasi Mesin
Dengan adanya rumah RJ ini diharapkan masyarakat Kabupaten Purwakarta pada umumnya dan masyarakat Desa Bungursari ini pada khususnya dapat bisa memahami mengerti sadar dan taat aturan aturan hukum.
Sehingga pada akhirnya angka pelanggaran hukum di Purwakarta dapat menurun.
"Pada saat yang sama rumah RJ ini juga berfungsi sebagai tempat pelaksanaan musyawarah untuk mufakat sekaligus untuk tempat melangsungkan perdamaian, sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana yang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang dimediasi oleh jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh-tokoh masyarakat," kata Benni Irwan.
Lebih jauh dari pada itu, lanjut Benni, nilai-nilai keadilan dengan sesungguhnya dengan adanya rumah RJ ini diharapkan betul-betul dapat di rasakan oleh masyarakat.
"Kita mengetahui bersama rasa keadilan inilah yang akhir-akhir ini sangat mahal harganya, terobosan yang diambil oleh Kejaksaan ini sangat kita apresiasi setidak-tidaknya mengurangi beban mengurangi penderitaan masyarakat kita yang terkait dengan masalah hukum, dengan keberadaan rumah RJ ni diharapkan bisa membantu penyelesaian perkara dengan cara yang lebih mengedepankan pendekatan nurani," demikian Benni Irwan.***