Senin, 22 Desember 2025

Purwakarta Punya Rumah Restorative Justice Kedua, Benni Irwan : Masyarakat Bisa Lebih Melek Hukum

- Jumat, 5 Januari 2024 | 19:23 WIB
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan ikut meresmikan rumah Restorative Justice kedua di Purwakarta (Diskominfo Purwakarta)
Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan ikut meresmikan rumah Restorative Justice kedua di Purwakarta (Diskominfo Purwakarta)

METROPOLITAN.ID - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wahyudi meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) kedua di Kabupaten Purwakarta, di lingkungan Kantor Desa Bungursari, Kecamatan Bungursari, Kamis 4 Januari 2024.

Diketahui, jajaran penegak hukum yang berkantor di Jalan Siliwangi, Purwakarta itu, juga telah memiliki Rumah RJ pertama yang berlokasi di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes.

Dalam agenda tersebut, tampak hadir jajaran Kejari Purwakarta yang dipimpin Kajari Rohayatie, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan serta jajaran Forkopimda Purwakarta dan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Purwakarta.

Baca Juga: Pj Wali Kota Bekasi Salurkan Bantuan Perbaikan RTLH dari KORPRI buat Warga Jatiwaringin

Wakajati Jawa Barat, Wahyudi dalam sambutannya mengatakan, rumah restorative justice hadir untuk menjawab permasalahan yang ada di masyarakat yang terluka karena adanya suatu permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat.

Yang kedua, rumah RJ ini juga dapat digunakan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang yang berkembang di dalam masyarakat.

"Kita berharap rumah RJ ini bisa berkembang bukan hanya di dua tempat yaitu di Kiarapedes dan di Bungursari, tapi juga di tempat-tempat lain untuk lebih mendekatkan aparat hukum yang menjalankan tugasnya agar bisa lebih humanis ke bawah dan tajam ke atas," kata Wahyudi.

Baca Juga: Heboh Saipul Jamil Nangis hingga Teriak-teriak Saat Ditangkap Polisi, Diduga Kasus Narkoba

Menurut dia, di wilayah Jawa Barat sudah ada 149 rumah RJ.

Namun demikian pihaknya tetap berhati-hati di dalam menentukan putusan menentukan RJ karena begitu ketatnya syarat-syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga terjadi terhadap para pengguna narkotika.

"Para pengguna narkotika itu juga bisa di RJ tapi polanya beda dengan tindak pidana umum yang lain. Kalau pengguna narkotika itu kita rehab ya kalau dia pengguna kita masukkan ke dalam rehab," ujar dia.

Baca Juga: Ingin Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat, Caleg DPR RI Abdi Khalik Ginting Road Show Keliling Kecamatan di Kabupaten Bogor

Untuk RJ, Wakajati juga menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh tindak pidana umum itu diantaranya adalah mengembalikan keadaan ke semula sehingga perdamaian itu mutlak antara korban keluarga korban dengan pelaku itu yang harus terpenuhi.

Sementara itu, Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan dalam keterangannya mengatakan, restorative justice atau keadilan restoratif ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X