METROPOLITAN.ID - Kenaikan tarif pajak hiburan di DKI Jakarta telah menjadi topik yang sering diperbincangka, salah satunya oleh Inul Daratista dan Hotman Paris.
Kebijakan ini semakin disoroti khususnya setelah pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea turun tangan.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Hotman Paris menyuarakan keberatannya terhadap kebijakan tersebut dan mengajukan permohonan agar pemerintah menunda penerapan pajak hiburan sebesar 75%.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dorong Pembebasan Pajak: Pelaku Usaha Hiburan Dapat Tarif Lebih Rendah
Dalam suratnya, yang dikutip pada Kamis (18/1/2024), Hotman Paris menjelaskan bahwa langkah ini diambil atas nama berbagai pengusaha.
Dia menekankan bahwa Pemerintah Pusat memiliki hak dan kewenangan untuk meninjau ulang kebijakan pajak, mengacu pada Pasal 97 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hotman Paris mengemukakan tiga alasan utama penentangannya terhadap kenaikan pajak hiburan tersebut.
Baca Juga: Disebut bakal Mundur Jadi Menteri Keuangan, Sri Mulyani Bolak-balik ke Istana Kepresidenan
Pertama, dia menyatakan bahwa besaran kenaikan yang tinggi secara signifikan melanggar prinsip dan jalur yang tepat.
Menurutnya, industri hiburan berperan sebagai jaring pengaman untuk menyerap tenaga kerja Indonesia dalam jumlah besar, tanpa memandang tingkat pendidikan.
Kedua, dalam realitas lapangan, sektor jasa hiburan memberikan pekerjaan kepada banyak individu dengan tingkat pendidikan yang tidak terlalu tinggi dan keterampilan yang mungkin tidak terlalu tinggi.
Baca Juga: Pemerintah bakal Lanjutkan Bagi-bagi Rice Cooker Gratis, Sudah 342.621 Rumah Tangga yang Menerima
Oleh karena itu, lapangan jasa hiburan menjadi sarana penting untuk menyerap tenaga kerja di Indonesia.
Alasan ketiga Hotman Paris berkaitan dengan dampak ekonomi.