METROPOLIITAN.ID - Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus mengembangkan sistem digitalisasi pelayanan publik, termasuk pengaduan warga dan aspirasi masyarakat.
Tak kurang dari empat media pelayanan publik berbasis aplikasi atau internet yang bisa dilakukan warga untuk menyampaikan aspirasi atau pengaduan.
Hal itu diungkapkan Kepala Diskominfo Kabupaten Purwakarta, Rudi Hartono.
Baca Juga: Dulu Dijuluki 'Kota Pensiun', Kini Kabupaten Purwakarta Fokus Digitalisasi Pelayanan Publik
Ia mengatakan, 4 media pelayanan publik berbasis aplikasi atau internet itu yakni SP4N LAPOR, Call Center 112, Ogan Lopian dan WhatsApp Center.
"Ada SP4N LAPOR, Call Center 112, Ogan Lopian, dan WhatsApp Center. Media-media tersebut dikembangkan oleh pemerintah dalam menerima pengaduan dari berbagai kalangan masyarakat, sehingga masyarakat merasakan kehadiran pemerintah dengan lebih nyata," kata Rudi Hartono.
ia merinci keempat media pengaduan dan layanan publik untuk warga Kabupaten Purwakarta itu.
Pertama, SP4N LAPOR atau Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) merupakan layanan penyampaian semua harapan dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara nasional.
Meski penyelengaraan pengaduan pelayanan publik di setiap organisasi di Indonesia belum diselenggarakan secara efektif dan terintegrasi secara maksimal.
Namun di Kabupaten Purwakarta, instansi yang berwenang dalam mengurus dan menangani SP4N LAPOR adalah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Purwakarta pada bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP).
Baca Juga: Polisi Catat 111.479 Kendaraan Ngumpul di Puncak Bogor Saat Libur Lebaran Idul Fitri Hari Kelima
"Dasar hukumnya adalah surat keputusan Bupati Purwakarta Nomor: 491.05/Kep.95-Diskominfo/2022 tentang pembentukan tim koordinasi pengelolaan pengaduan layanan aspirasi dan pengaduan online rakyat dan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional di lingkungan Kabupaten Purwakarta," kata Rudi.
Kedua, Layanan Call Center 112. Layanan ini, kata Rudi, merupakan nomor layanan nomor tunggal panggilan darurat yang dibuat oleh pemerintah dengan tujuan sebagai salah satu tempat pelayanan pengaduan masyarakat kepada pemerintah.