"Call Center 112 di Kabupaten Purwakarta dinaungi juga oleh Diskominfo. Masyarakat yang melakukan pengaduan melalui call center 112 hanya bisa membuat laporan melalui panggilan, sehingga hal tersebut mempermudah masyarakat dalam melaporkan kejadian disekitarnya," ujar Rudi.
Ketiga adalah Ogan Lopian, aplikasi ini merupakan pusat pelayanan berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang terdapat juga beberapa aplikasi layanan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk masyarakat di Kabupaten Purwakarta.
“Dalam aplikasi ini, terdapat beberapa fitur dalam memberikan informasi dan laporan aspirasi masyarakat, salah satu contoh informasi dalam aplikasi Ogan Lopian adalah destinasi wisata, lowongan pekerjaan sampai informasi tentang sekolah," beber Rudi.
Sementara, yang keempat adalah layanan Whatsapp (WA) Center, layanan berbasis aplikasi perpesanan ini, kata Rudi merupakan bentuk kemajuan teknologi yang saat ini banyak diterima masyarakat.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta dengan cepat beradaptasi terhadap kemajuan teknologi.
Pemkab Purwakarta melalui Diskominfo juga meluncurkan layanan whatsapp center, dalam hal ini masyarakat dimudahkan dengan cara tidak perlu menyimpan nomor whatsapp center sehingga masyarakat yang akan melakukan pengaduan dapat mengirim pesan melalui whatsapp dengan cepat ke nomor 0878-6014-2543.
"Ayo, sampaikan aspirasi dan aduan anda untuk Purwakarta lebih baik," tutup Rudi Hartono.***