Adapun setelah dilakukan sosialisasi namun ada perusahaan yang tidak patuh untuk melaporkan lowongan dan penempatan kerja nya, ia menyebut, perusahaan akan ditindak langsung oleh Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) provinsi.
"Nanti yang menindak adalah wasnaker provinsi, dari kita hanya menemani sebagai mediator," pungkas dia. (man)