METROPOLITAN.ID - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta mewajibkan perusahaan untuk melaporkan lowongan kerja dan penempatan kerja.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023, dalam aturan itu disebutkan bahwa semua perusahaan wajib lapor hubungan kerja dan wajib lapor penempatan kerja.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, Perpres mengenai perusahaan wajib lapor tersebut baru di launching pada akhir 2023 lalu.
Baca Juga: Rekomendasi DPP Turun, PKB Kota Bogor Bakal All Out Menangkan Dokter Rayendra di Pilkada 2024
Sehingga saat ini pihaknya masih terus gencar melakukan tahapan sosialisi kepada perusahan yang ada di Kabupaten Purwakarta perihal aturan tersebut.
"Itu baru di rilis November kemarin, kita saat ini terus sosialisasikan ke setiap perusahaan," ucapnya saat ditemui di lokasi job fair.
Setelah melakukan sosialisasi, sambung Didi, saat ini sejumlah perusahaan di Kabupaten Purwakarta telah mematuhi untuk melaporkan lowongan dan penempatan kerja kepada Disnakertrans Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut dapat dilihan dari puluhan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan dalam acara job fair Purwakarta 2024.
"Alhamdulillah untuk perusahaan sudah ada peningkatan, 30 perusahaan yang mengikuti job fair ini menjadi representasi bahwa perusahaan lebih memilih menitipkan lowongannya melalui Disnaker," ujar dia.
Ia menuturkan, saat ini belum ada data pasti mengenai jumlah perusahaan yang telah patuh melakukan pelaporan kepada pihak Disnakertrans Kabupaten Purwakarta.
Musababnya, selain aturan tersebut terbilang masih baru, pihaknya juga masih dalam proses melakukan tahap sosialisasi terhadap perusahaan.
"Belum, kita masih terus sosialisasi, soalnya kan aturannya masih baru juga. Tapi representasinya 30 perusahaan yang mengikuti job fair ini," tuturnya.