METROPOLITAN.ID - Kepala Desa (Kades) Cikampek Timur Kriswanto jadi salah satu kades yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang untuk penyesuaian masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang bertambah dua tahun dari masa jabatan awal.
Kepala Desa (Kades) Cikampek Timur Kriswanto mengaku akan lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan membangun desa lebih baik lagi.
"Hari ini sebanyak 282 Kades Se-Kabupaten Karawang telah menerima Penyerahan Surat Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa tersebut, dilaksanakan di gedung Plaza Pemda Karawang, pada Senin 3 Juni 2024," kata Kades Cikampek Timur Kriswanto.
Baca Juga: Realme Bersiap Meluncurkan Realme GT7 Pro, Gunakan Snapdragon Miss Gen 3 dengan Kamera Periskop
Ia menambahkan, perpanjangan masa kerja kades tentunya termaktub dalam amanat UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
"Ya pada prinsip nya syukur. Alhamdulillah, berkat perjuangan temen kepala desa seluruh Indonesia, UUD desa bisa di rubah dan di perbarui yang asal 6 tahun menjadi 8 tahun," kata dia.
Menurutnya, dengan adanya perpanjang masa jabatan, pihaknya akan lebih berhati-hati dalam menggunakan angaran yang terima oleh desa. Selain itu, untuk kinerja pemerintahan desa akan lebih ditingkatkan.
"Pastinya akan meningkatkan lagi kinerja pemerintahan desa," ungkpnya.
Ia mengaku, untuk menjadi prioritas yang harus dikerjakan tentang pelayanan masyarakat pembangun infrastuktur.
"Akan lebih memberikan pelayanan yang maksimal dan membangun infrastuktur, sehingga epek manfaat bisa dirasakan oleh masyarakat," pungkas dia. (acu)