Jika kegiatan tidak ngantor tersebut dilakukan oleh Kepala OPD, dirinya meminta agar tidak segan-segan untuk melaporkannya.
Baca Juga: Hati-Hati Ada Sanksi Bagi Pekerja yang Menolak Gajinya Dipotong untuk Tapera
Kemudian, saat disinggung perihal kejadian Kepala BLK Purwakarta yang diduga jarang ngantor pada beberapa waktu lalu, Wibi menegaskan, Kepala OPD yang bersangkutan dalam hal ini Kepala Disnakertrans Kabupaten Purwakarta harus memberikan peringatan kepada ASN tersebut.
"Masa sih kepala OPD jarang ngantor? kalau begitu bikin laporannya. Tolong sampaikan, karena BLK berada di bawah Naungan Disnakertrans. maka Kepala Disnakertra harus memberi peringatan kepada orang tersebut, lakukan tindakan sesuai aturan main," ujar dia.
Wibi menambahkan, perihal adanya kemungkinan kegiatan tidak ngantor dapat juga dilakukan oleh kepala OPD. Ia meminta agar tidak merasa khawatir.
Sebab, pejabat eselon II kepala OPD dinilai langsung oleh Sekretaris Daerah melalui Satuan Kinerja Pegawai (SKP) sehingga ekspektasi kinerja dari setiap pegawai dapat dilihat.
"Jangan khawatir, kita juga dinilai oleh pak Sekda. Kita ada SKP nanti bisa dilihat apakah kinerja memenuhi ekspektasi atau tidak," pungkas dia. (man)