METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menggelar pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Kota Sukabumi, Rabu 5 Juni 2024.
Kajari Kota Sukabumi Setiyowati, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) dari 72 perkara.
Barang bukti kasus narkotika masih mendominasi dari total perkara, disusul UU Kesehatan dengan jumlah 18 perkara.
"Kemudian ada 1 perkara pencurian dan terakhir ada sebanyak 13 perkara UU Darurat," ujar Setiyowati, Rabu 5 Juni 2024.
Lanjut Setiyowati, adapun dari perkara Narkotika rinciannya sabu-sabu sebanyak 236 gram, ganja 2.622 gram, Handphone 15 unit dan timbangan digital 14 unit.
Selanjutnya, dari perkara UU Kesehatan rinciannya Tramadol 55.513 butir, Riklona 283 butir, Hexymer 87.000 butir, Atarax Alprazolam 1 Mg 649 butir, Merlopam Lorazepam 158 butir, Esilgan 24 Butir dan Handphone 10 unit.
"Nah, jadi untuk sekarang di Kota Sukabumi dari perkara ini paling banyak narkotika. Apalagi untuk obat-obatan seprti tramdol ini masihh merajalela, karea mungki dijual secara bebas dan bisa didaptakan melalui onlin juga," ungkap dia.
Setiyowati menambahkan, guna mengantisipasi hal tersebut, pihaknya memiliki program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dan sudah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan.
Dengan program tersebut, ia mensosialisasikan kepada para siswa terkait kenakalan remaja, terutama narkotika dan knalpot brong.
"Jadi kami harap melalui program itu sedikit banyaknya bisa meminimalisir atau mengedukasi mereka agar tahu mana yang dapat membahayakan dan bisa merusak masa depan," pungkas dia.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Sukabumi.(ms)