metro-jabar

Ini 15 Desa di Kabupaten Karawang yang Nggak Punya Kades, DPMD Bilang Begini

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:06 WIB
Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Saat ini, tak kurang dari 15 jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Karawang kosong.

Musababnya, sejumlah kades yang habis masa jabatan, mengundurkan diri, meninggal sebagai calon kepala desa terpilih dan meninggal pada saat menjabat kepala desa.

Meskipun terdapat kekosongan jabatan kades, tetapi tidak menghambat jalannya roda pemerintahan desa karena telah ditunjuk pejabat kepala desa.

Baca Juga: Pedagang Siap Huni Rest Area Puncak dengan Syarat

Kepala Bidang Pemerintah Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang Andri Irawan mengatakan, saat ini terdapat 15 jabatan kepala desa yang kosong di wilayah Kabupaten Karawang.

Hal itu disebabkan terdapat kades yang telah habis masa jabatannya, mengundurkan diri, calon kepala desa terpilih tetapi meninggal sebelum dilantik dan meninggal pada saat menjabat sebagai kepala desa.

"Jabatan kepala desa yang kosong ini diantaranya kepala desa yang habis masa jabatannya adalah Desa Sarimulya dan Cikampek utara, Kotabaru, Desa Cikampek Selatan, Kecamatan Cikampek, Desa Balongsari, Kecamatan Rawamerta, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Desa Payungsari, Kecamatan Pedes dan Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya," kata dia, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Mata Kiri Bocah 7 Tahun di Cipulir, Jakarta Selatan Digigit Anjing, Begini Kondisi Bocah Tersebut

Andri menutukan, jabatan kepala desa yang kosong lainnya terjadi Desa Cadaskertajaya, Kecamatan Telagasari karena calon Kades terpilih meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan.

Sedangkan di Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, kepala desanya meninggal dunia pada saat menjabat.

"Dan untuk jabatan kepala desa yang kosong akibat kades-nya mengundurkan diri diantaranya Desa Duren, Kecamatan Klari, Desa Karyamulya, Kecamatan Batujaya, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Desa Sukakerta, Kecamatan Cilamaya Wetan, dan Desa Segara, Kecamatan Batujaya," tutur dia.

Andri menjelaskan, untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak serta Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa mengacu pada Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/244/SJ. menerangkan bahwa pelaksanaan Pilkades di seluruh Indonesia dilaksanakan setalah Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Untuk selanjutnya pelaksanaan penyelenggaraan pemilihan kepala desa di Kabupaten Karawang akan disosialisasikan lebih lanjut setelah nanti ada ketetapan. Kini jabatan kepala desa yang kosong telah ditunjuk pejabat kepala desa yang memiliki wewenangan yang sama dengan kepala desa sehingga pemerintahan desa terus berjalan," tutup dia. (acu)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB