Dalam penangkapan BH, polisi menyita belasan batang tembakau sitetis (Sinte).
"Terhadap saudara BH mengonsumi narkoba jenis tembakau sintetis untuk bisa tidur dengan nyaman," kata Syahbuddi.
Akibat dari penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh ketinganya, mereka ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.***