Hal itu perlu dilakukan penelusuran.
Apabila terbukti, pihaknya akan melakukan penertiban karena pupuk bersubsidi tidak dijual secara bebas dan diawasi.
"Semua sudah ditentukan baik petaninya maupun kiosnya berikut dengan prosedur pembeliannya. Itu sudah diikat dengan sistem," ujar dia.
Menurut dia, apabila terdapat penjual pupuk subsidi dengan cara ditawarkan kepada masyarakat, itu sudah keluar dari prosedur yang seharusnya sehingga dapat masuk ke ranah hukum.
Tapi sebelum pihaknya melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus terdapat bukti terlebih dahulu.
"Jadi kita harus ke lapangan terlebih dahulu benar atau tidak. Jika sampai terjadi hal itu memang sudah sangat melanggar sekali di luar prosedur yang seharusnya, itu pupuknya dari mana dan sudah jelas HET (harga eceran tertinggi) nya kalau pupuk subsidi urea Rp 2.250 perkilo dan untuk NPK Rp 2.300 per kilogram," tutup dia. (man/ryn)