metro-jabar

Ada Temuan BPK, BPKPD Kota Sukabumi Bakal Optimalkan Pajak Daerah

Senin, 15 Juli 2024 | 08:39 WIB
kata Kabid P3D (Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah) BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari (Satiri)

METROPOLITAN.ID - Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi menindaklanjuti adanya temuan hasil pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) tahun 2023.

Dalam temuannya, BPK memberikan saran agar mengoptimalkan beberapa potensi pajak daerah yang bisa lebih digali oleh Pemerintah Kota Sukabumi melalui BPKPD.

Potensi-potensi tersebut diantaranya pajak restoran, pajak air tanah dan beberapa objek pajak lainnya.

Baca Juga: 5 Karakter Ninja dari Kirigakure Yang Memiliki Kekuatan Terbaik di Anime Naruto

" Kami sudah menindaklanjuti temuan BPK tentang beberapa potensi pajak daerah yang blm kami optimalkan. Saat ini kami juga sudah melakukan pendataan dari daftar ulang optimalisasi extend yaitu belum terdaftar dan intens yang belum terupdet data yang sudah terdaftar di aplikasi PANTAS (Pajak Online Kota Sukabumi)," kata Kabid P3D (Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah) BPKPD Kota Sukabumi, Ziad Panji Nurhari, M.A.P. Minggu 12 Juli 2024.

Dijelaskan Ziad, potensi pajak restoran yang telah didata ulang oleh timnya memang objek tersebut sebagian baru memulai usahanya, ada juga beberapa objek pajak restoran yang tutup dan adapula yang menambah investasi seperti menambah luas area pelayanan yang otomatis akan menambah omset pendapatan.

"Mereka saat ini sudah ditetapkan menjadi wajib pajak (WP), otomatis ada peningkatan PAD tahun ini. Apalagi pajak restoran masih menjadi objek pajak unggulan, karena banyak masyarakat yang melakukan investasi di jasa layanan tersebut," ujar dia.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Destinasi Wisata di Bangka Belitung Yang Menawarkan Panorama Alam Asri

Ziad juga menyampaikan tentang realisasi pencapaian target PAD terhitung Januari-awal Juli 2024 sudah mencapai 60,54 persen.

Ia juga mengatakan realisasi pencapaian tersebut meningkat secara signifikan dibandingkan dengan pencapaian pada Januari-Juli tahun 2023.

"Memang dibandingkan tahun lalu ada peningkatan yang cukup signifikan selisihnya kurang lebih sekitar Rp2.227 milyar," jelas Ziad.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Game dari Berbagai Konsol Game Genre Horor dengan Latar Tempat Hutan

Pada tahun 2024, Pemerintah Kota Sukabumi telah menjalankan Perda (Peraturan Daerah) PDRD (Pajak Daerah Retribusi Daerah).

Dalam Perda tersebut ada salah satu objek pajak daerah yang harus disesuaikan dengan tarif barunya, yakni pajak parkir. Sebelumnya tarif pajak parkir sebesar 25 persen dari omset sekarang menjadi 10 persen.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB