Tentunya hal tersebut berpengaruh terhadap realisasi PAD tahun ini. Menyingkapi hal tersebut Ziad beserta jajaran akan terus melakukan upaya-upaya optimalisasi dengan bidang pengawasan di BPKPD.
"Kita akan tetap fokus pada semua objek pajak sambil menyesuaikan dengan Perda PDRD yang baru. Disisi lain kita akan memberikan kemudahan pelayanan kepada wajib pajak khususnya untuk chanel pembayaran," ungkap dia.
Ziad optimis realisasi pencapaian target untuk peningkatan PAD di tahun 2024 bisa terealisasi dengan baik bahkan bisa melebihi target tersebut, apalagi BPKPD akan mencoba meluncurkan inovasi baru di tahun 2025.
Inovasi tersebut harapannya untuk administrasi pajak daerah bisa teraplikasi dalam satu genggaman handphone, dari sisi BPKD memudahkan mulai dari pendaftaran, penetapan, laporan dan pengawasan sedangkan dari sisi wajib pajak aplikasi tersebut bisa digunakan untuk pelaporan, input laporan, pendaftaran wajib pajak baru dan pembayaran.
Ziad juga menyampaikan realisasi dari 8 pajak daerah yang dikelola oleh BPKPD diantaranya, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, dan pendapatan denda pajak daerah pencapaiannya dari Januari-awal Juli 2024 Rp24.913.972.072. (ms/yus/ryn)