METROPOLITAN.ID - Spanduk para bakal calon Bupati Karawang dinilai ganggu pemandangan dan lingkungan di jalanan Kabupaten Karawang.
Hal itu pun dinilai melanggar Perda Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (Perda K3).
Menurut Dewan Pakar Kahmi Kabupaten Karawang Lukman N. Iraz, seharusnya calon pemimpin memberikan contoh yang baik dan bukan sebaliknya, memberikan contoh tidak baik kepada masyarakat dengan melanggar Perda.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Pedang Gryphon milik Shanks Sang Salah Satu Yonko di Anime One Piece
Dikatakan Lukman, mengenai spanduk bertuliskan calon bupati Karawang yang sudah bermuculan di sepanjang jalan itu memang tidak masuk dalam pelanggaran Pilkada 2024.
Sebab, saat ini belum masuk tahapan Pilkada 2024 Kabupaten Karawang.
"Tetapi spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya. Seperti ada yang dipasang di tiang listrik dan batang pohon, tentu melanggar Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan alias Perda K3," kata dia.
Baca Juga: Kenalin Nih Suzuki Fronx, Crossover 'Pengganti' Ignis yang Irit BBM-nya Seperti LCGC!
Ia menyebut, batang pohon yang dipasang spanduk dengan cara dipaku tentu akan merusak pohon.
Lukman berharap Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Satpol PP tidak diam saja dan mengambil tindakan sebagai penegak Perda.
"Ini sudah melanggar Perda K3, seharusnya Satpol PP sebagai penegak Perda harus melakukan penertiban spanduk-spanduk tersebut, bukan membiarkannya," tutur dia.
Baca Juga: Kenalin Nih Suzuki Fronx, Crossover 'Pengganti' Ignis yang Irit BBM-nya Seperti LCGC!
Ia menambahkan, calon pemimpin seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan memberikan contoh yang tidak baik seperti melanggar Perda.
Lukman berharap tokoh-tokoh yang akan maju pada Pilkada 2024 Kabupaten Karawang untuk memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat.