Hingga pada akhirnya dia melakukan aksi tak senonoh kepada korban di sebuah penginapan.
"Karena sudah dekat dengan korban sehingga bisa membujuk rayu korban untuk singgah di salah satu wisma kemudian terjadilah persetubuhan," ternag Devi.
Korban kemudian dikabarkan hamil, dan kabar tersebut terdengar oleh pelaku sehingga dia melarikan diri atau kabur ke Jakarta.
Akibat perbuatan tercelanya tersebut, pengungsi Rohingya itu akan mendapatkan hukuman terlebih dahulu dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun, sebelum diputuskan mungkin akan di deportasi.***