metro-jabar

Kisruh Mahasiswa Baru di Unsika Gagal Ngampus, Inspektorat Kemendikbud Diminta Lakukan Investigasi

Selasa, 13 Agustus 2024 | 13:16 WIB
Humas Ormas DPD Grib Jawa Barat Djajat Sudrajat (Samsudin)

METROPOLITAN.ID - Polemik puluhan mahasiswa baru di Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) yang gagal masuk kuliah karena belum bayar Iuran Pengembangan Institusi (IP), menarik perhatian publik.

Apalagi, gegera belum bayar IPI, puluhan mahasiswa Unsika gagal ngampus karena Nomor Mahasiswa (NPM) yang dicabut pihak kampus.

Ormas DPD GRIB Jawa Barat pun menyoroti hal tersebut karena dianggap sebagai dugaan pemberhentian sepihak.

Baca Juga: Batas Waktu Lapor Sengketa Pilkada Karawang Cuma 5 Hari

Humas Ormas DPD Grib Jawa Barat Djajat Sudrajat mengatakan bahwa kasus tersebut telah berdampak pada dugaan pemberhentian sepihak satu orang dosen dan penangguhan status kepegawaian satu orang tenaga pendidik.

Pihanya pun meminta Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan tindakan untuk investigasi atas dugaan pemberhentian sepihak seorang dosen dan penonaktifan seorang tenaga pendidik di Unsika itu.

Djajat menegaskan, Unsika sebagai Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus tunduk pada regulasi yang berlaku, bukan mengikuti keinginan individu.

Baca Juga: Oknum Diduga Catut Nama Organisasi saat Aksi Demo di Jakpus, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya Desak Buat Klarifikasi Permintaan Maaf

"Sejumlah pengamat mendukung agar penyidik untuk segera memeriksa dua pejabat Unsika yang diduga merintangi proses hukum, agar kasus ini menjadi jelas," kata dia.

Selain itu, ia berharap inspektorat segera mendalami kasus pemberhentian sepihak dosen dan penonaktifan tendik yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menurut dia, di sisi lain majelis etik bentukan pimpinan Unsika diduga telah bertindak melebihi batas kewenangan.

Baca Juga: Oknum Diduga Catut Nama Organisasi saat Aksi Demo di Jakpus, Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Puncak Jaya Desak Buat Klarifikasi Permintaan Maaf

Dengan melakukan penekanan verbal terhadap dosen yang diberhentikan.

"Tindakan ini menunjukkan bahwa majelis etik tidak mengkaji kasus secara mendalam dan obyektif.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB