METROPOLITAN.ID - Terkait terjadinya penyerangan oleh orang tidak dikenal (OTK) yang dilakukan terhadap rombongan Kiai Nahdlatul Ulama (NU) dan Anggota Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
Dalam insiden peresekusi tersebut mengakibatkan 2 korban terluka dan kerusakan mobil pada bagian kaca samping.
Ketua umum HMI Cabang Karawang, Reza Ferdiansyah mengatakan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 11 Agustus 2024.
Baca Juga: Aklamasi, Asep Nurhuda Didapuk Jadi Ketua Fokusdas Purwakarta
Dengan hal tersebut (HMI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Karawang turut prihatin dan mengecam kepada pelaku penyerangan terhadap rombongan Kyai Nadhlatul Ulama (NU) dan Anggota Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa Polres Karawang memiliki tanggung jawab penuh atas keamanan dan ketertiban Masyarakat terhadap lingkungan yang ada di Kabupaten Karawang," kata dia.
Atas insiden penyerangan tersebut, sambung dia, HMI Cabang Karawang dengan tegas mengecam dan menyatakan sikap sebagai berikut.
"Mengecam keras pelaku atas tindakan persekusi terhadap rombongan Kiai NU dan Anggota Barisan Ansor Serbaguna (BANSER)," kata dia.
Sebab, kata dia, hal tersebut merupakan suatu perbuatan yang keji dan pelaku harus bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan.
Pihaknya mendesak pihak kepolisian dalam hal ini POLRES Karawang untuk segera menangkap pelaku penyerangan dan pengeroyokan terhadap rombongan Kyai Nadhlatul Ulama (NU) dan Anggota Barisan Ansor Serbaguna (BANSER).
"Untuk di adili sesuai hukum yang berlaku agar keadilan dapat terus ditegakkan," imbuh Reza.
Selain itu, pihaknya juga Mendesak Kesatuan Polres Karawang untuk lebih masif dalam menjaga ketertiban dan keamanan terutama pada malam hari di lingkungan Kabupaten Karawang.