metropolitan-network

Putusan MK Soal Syarat Usia Pecalonan Pilkada, KPU Harus Ubah PKPU

Rabu, 21 Agustus 2024 | 20:49 WIB
Ilustrasi palu hakim (Freepik)


METROPOLITAN.ID
- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Putusan tersebut dibacakan MK pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, praktik ini telah diterapkan sejak Pilkada 2017, 2018, hingga 2020, serta diberlakukan juga untuk pendaftaran calon presiden, calon wakil presiden, dan calon anggota legislatif.

MK menyebutkan bahwa menghitung usia calon pada penetapan pasangan calon memastikan adanya kepastian hukum.

Baca Juga: Pengumuman, yang Merasa Pernah Kehilangan Motor Sila ke Polsek Babakanmadang, Siapa Tau Ada Motor Kamu

Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

"Persyaratan dimaksud harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Menurutnya, MK menolak untuk memberikan penambahan makna baru terhadap Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada.

Baca Juga: Masih Trauma, KPAI Tunggu Izin untuk Dampingi Anak Cut Intan Nabila

Alasannya, penambahan tersebut bisa menimbulkan ketidakpastian hukum pada syarat-syarat lainnya.

MK menyatakan norma tersebut sudah jelas dan terang benderang, sehingga tidak perlu ada perubahan.

Menindaklanjuti Putusan tersebut, KPU RI mesti mengubah PKPU No. 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang sebelumnya di ubah oleh KPU RI menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung yang memutuskan untuk pencalonan Gubernur memaknai titik tolak batas usia pencalonan dari titik penetapan pasangan terpilih.

Baca Juga: Jajan Nasi Kuning di Kantin, Guru dan Siswa SMP di Citeureup Keracunan hingga Dilarikan ke UGD

Praktisi Hukum Konstitusi Ridwan Darmawan meminta KPU RI segera merubah PKPU No. 8 Tahun 2024 sesuai putusan MK.

Demi kepastian hukum dan lancarnya proses kedaulatan rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini