Pemerintah Kabupaten Karawang menempuh hal itu demi mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah mengasuransikan lahan persawahan dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.
Ia menjelaskan, total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp1,6 milar atau sebesar Rp180 ribu per hektare.***