metro-jabar

Petani Purwakarta Apresiasi Program Asuransi Pertanian, Cegah Kerugian Akibat Gagal Panen

Kamis, 22 Agustus 2024 | 16:07 WIB
ilustrasi persawahan. (pixabay)

Pemerintah Kabupaten Karawang menempuh hal itu demi mencegah para petani mengalami kerugian jika mengalami gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kabupaten Purwakarta, Sri Jaya Midan mengatakan, langkah mengasuransikan lahan persawahan dilakukan melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yang digagas Kementerian Pertanian RI melalui Peraturan Menteri Pertanian nomor 30 tahun 2023.

Ia menjelaskan, total nilai premi untuk mengasuransikan ribuan hektar sawah itu mencapai Rp1,6 milar atau sebesar Rp180 ribu per hektare.***

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB