metro-jabar

Masih Gampang Dibeli, Satpol PP Kembali Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:24 WIB
Satpol PP, balai cukai, kejaksaan, polres dan yang lainya menunjukkan hasil razia kepada awak media (Herman)

METROPOLITAN.ID - Satpol PP Kabupaten Karawang kembali mengamankan 12.284 batang rokok ilegal di Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Belasan ribu rokok ilegal itu diamankan dari beberapa kios penjual rokok ilegal di Cikampek, Karawang.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang Adi Firmansyah mengatakan, dalam kegiatan Operasi bersama tersebut juga melibatkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Kodim 0604 Karawang, Polres Karawang, Subdenpom III/3-1 Karawang dan Kejaksaan Negeri Karawang.

Baca Juga: Dokter Rayendra Diserbu Emak-Emak Pamoyanan: Coblos Pang Gantengna

"Untuk aturan yang kita pakai tetap Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Bupati Karawang Nomor 419 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Satuan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang serta Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024," kata dia.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya dan atas laporan dari masyarakat serta hasil dari penyelidikan yang terus pihaknya lakukan.

"Kami akan terus melakukan operasi bersama ini sampai memang sudah tidak ada lagi penjualan rokok ilegal. Karena penjualan rokok ilegal ini tentunya merugikan negara," jelas dia.

Baca Juga: Bupati Sukabumi Optimis Pelayanan Terbaik RSUD Sekarwangi Dongkrak Ekonomi Warga

Adapun barang sitaan dari kegiatan tersebut, sambungnya, diamankan untuk menjadi barang bukti.

Sehingga data saat nanti ada tindakan selanjutnya pihaknya merasa siap dengan segala buktinya.

"Untuk barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut di
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta," pungkas dia. (Herman)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB