metro-jabar

Pemkab Karawang Buka Seleksi PPPK Tahun 2024, Ini Jumlah Formasi dan Penempatan yang Dibutuhkan

Jumat, 11 Oktober 2024 | 22:12 WIB
Ilustrasi- Seleksi PPPK 2024 adalah kesempatan terakhir bagi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi ASN. (menpan.go.id)

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PPPK termasuk pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang.***

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB