METROPOLITAN.ID - Proyek rehabilitasi Stadion Singaperbangsa, Karawang, tengah jadi sorotan.
Pasalnya, para pekerja proyek dengan biaya sekitar Rp13 miliar itu disebut mengabaikan keselamatan kerja atau Keselataman Kesehatan Kerja (K3)
Dari pantauan wartawan Metropolitan.id, tampak para pekerja melakukan kegiatan tanpa mengenakan helm dan perlengkapan keselamatan kerja.
Baca Juga: Kisah Kenangan Emosional Prabowo dengan BNI, Warisan Keluarga yang Terus Berlanjut
Hal itu mendapat perhatian Aktivis Mahasiswa Deni Alfares.
Menurut dia, untuk melindungi keselamatan pekerja guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal, diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam Pasal 87.
Baca Juga: Profil Presiden AFC Salman bin Ibrahim Al Khalifa, Ternyata dari Tanah Bahrain
"Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan," jelas dia.
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja yang dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) UU Ketenagakerjaan memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi.
Selain itu, tenaga kerja juga memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Pasal 12 UU Keselamatan Kerja untuk melakukan hal sebagai berikut.
Baca Juga: Gagal Menang Lawan Bahrain, Apakah Peluang Indonesia ke Piala Dunia 2026 Masih Terbuka?
"Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja, Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan, Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan," ujar dia
"Meminta pada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan,Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan yang syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan," imbuh Deni.