metro-jabar

46 Kasus Narkoba Dibongkar Polres Sukabumi dalam 2 Bulan, 67 Tersangka Dibekuk

Jumat, 1 November 2024 | 16:53 WIB
Tersangka kasus narkoba yang dibekuk oleh Polres Sukabumi.

 METROPOLITAN.ID - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengamankan 67 tersangka dalam operasi pemberantasan narkotika dan obat keras terbatas yang digelar selama dua bulan terakhir.

Melalui konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian mengungkapkan, operasi ini berlangsung sepanjang bulan September dan Oktober 2024, dengan hasil 46 kasus narkoba yang berhasil diungkap.

Pihaknya menjelaskan bahwa, operasi ini berhasil menyita sejumlah barang bukti signifikan, termasuk 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau gorila (sinte), 17.541 butir obat keras terbatas, serta 110 butir psikotropika.

Baca Juga: Komisi IV DPRD Minta Disnakertrans Tingkatkan Kemampuan Lulusan Sekolah di Karawang untuk Menghadapi Dunia Kerja

"Kami menegaskan, tidak ada kompromi terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas Kapolres.

Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112, subsider Pasal 111 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 35, subsider Pasal 36, dan subsider Pasal 145 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku dapat mencapai 20 tahun penjara, sesuai dengan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi peredaran narkoba.

Baca Juga: Ambisi Ruud Van Nistelrooy Bawa Manchester United Menang saat Jamu Chelsea di Old Trafford

Dalam keterangannya, Kapolres menekankan pentingnya tindakan tegas ini untuk memberikan efek jera pada para pelaku sekaligus menyadarkan masyarakat akan bahaya narkoba.

“Modus yang kami temukan di antaranya adalah modus tempel dan adu banteng. Kami harap masyarakat dapat lebih waspada dan segera melaporkan indikasi penyalahgunaan sekecil apa pun kepada kami,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus adalah penangkapan seorang tersangka di Kecamatan Nagrak yang terbukti memiliki 7,08 gram sabu.

Baca Juga: Ziva Magnolya Bikin Kaget! Foto Romantis Diduga Tanda Tunangan Beredar di Media Sosial

Meski bukan residivis, tersangka diduga kuat berniat mengedarkan narkoba tersebut di lingkungan masyarakat.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian demi menjaga lingkungan yang bebas dari narkoba.

Halaman:

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB