METROPOLITAN.ID - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menegaskan bahwa Program Redistribusi Tanah merupakan bagian integral Reforma Agraria.
Demikian disampaikan bupati saat menyerahkan sertifikat redistribusi tanah 2024 kepada masyarakat di wilayah Pajampangan.
Kegiatan tersebut dipusatkan di halaman SDN Bojongwaru, Desa Mekarsakti Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Kamis 16 Januari 2025.
Baca Juga: Sepanjang 2024, DLH Kota Sukabumi Terima Belasan Laporan Pencemaran Lingkungan oleh Pelaku Usaha
"Pemanfaatan redistribusi lahan ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi bagi warga disekitar Geopark Ciletuh Palabuhanratu untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat setempat. Saya minta ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," ujar bupati.
Dia menambahkan, lahan yang disertifikatkan berada di kawasan revitalisasi UNESCO yang bisa dimanfaatkan untuk pengembangan di sektor pertanian dan pariwisata.
"Saya minta penerima sertifikat ini memanfaatkan aset untuk pengembangan ekonomi lokal," ujarnya.
Baca Juga: BRI Setor Dividen Interim Rp10,88 Triliun ke Negara
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, program redistribusi lahan di Jawa Barat di Sukabumi dialokasikan sebanyak 6.000 bidang. Khusus untuk Kabupaten Sukabumi 3.300 bidang. Penerima sertifikat berasal dari delapan desa dan empat kecamatan.
Kegiatan dihadiri Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi Strategis dan Kerjasama Antar Lembaga Kementerian Agraria dan Tata Ruang (BPN) Muda Saleh.
Lalu Kepala Balai Pemantapan Kawasan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta dan Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jawa Barat.
Muda mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung kemajuan Kabupaten Sukabumi khususnya bidang agraria dan tata ruang. Karena Kabupaten Sukabumi memiliki lahan strategis seperti Geopark Ciletuh Palabuhanratu.
"Kawasan ini diakui UNESCO. Kami pasti akan memaksa pemerintah pusat untuk pengembangan Kabupaten Sukabumi ke depan," tuturnya. (Usep Mulyana)