metro-jabar

Bejat! Kakek di Sukabumi Ruda Paksa Bocah SD hingga Sembilan Kali dalam Waktu Dua Bulan

Minggu, 16 Februari 2025 | 09:19 WIB
Kakek di Kabupaten Sukabumi tega melakukan ruda paksa seorang bocah SD. Bahkan melakukannya hingga sembilan kali dalam waktu dua bulan (ist)

METROPOLITAN.ID - Seorang kakek 60 tahun warga Simpenan Kabupaten Sukabumi, ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi, setelah dilaporkan keluarga korban ruda paksa yang masih berumur sembilan tahun atau usia Sekolah Dasar (bocah SD).

Pelaku dilaporkan paman korban ke Polsek Simpenan. Kemudian kasusnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian mengatakan, tim tengah melakukan pengembangan kasus ini dengan memeriksa beberapa orang saksi dan korban.

Baca Juga: Kusmana Hartadji Tegaskan Rencana Pembangunan Kota Sukabumi Harus Selaras dengan Prioritas Pemerintah Pusat

"Kami sedang mendalami kasus ini dengan memeriksa saksi-saksi dan korban," kata kapolres, belum lama ini.

Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menjerat pelaku, polisi segera melakukan penangkapan.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Soal Kepastian Anggaran Kerja Sama Media, ini Kata Diskominfosan Kabupaten Sukabumi

Pelaku sempat menolak segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Namun setelah diinterogasi lebih lanjut sambil memperlihatkan bukti-bukti dan dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah sembilan kali melakukan ruda paksa. Kejadian pertama dilakukan di rumahnya pada sekitar November 2024 dan terakhir di lakukan pelaku tanggal 5 Januari 2025.

Baca Juga: Ini Alasan Sopir Truk Pengangkut Galon Aqua Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi Bogor

"Alasan korban tidak melaporkan aksi bejat pelaku karena diancam," ujar dia.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU RI jo pasal 76D dan atau pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB