METROPOLITAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran bantuan ikan untuk pembudidaya ikan tahun anggaran 2023.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial IR seorang pejabat di Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Purwakarta dan DEP sebagai pelaksana kegiatan atau kontraktor.
"Hari ini kita sudah menetapkan dua orang tersangka IR dan DEP," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Martha Parulina Berliana, saat ditemui Selasa 25 Februari 2025.
Baca Juga: Viral Mie Gacoan Disegel karena Minyak Babi, Cek Fakta Sebenarnya!
Martha juga menjelaskan, meski pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.
Masih ada kemungkinan terjadi penambahan tersangka baru.
"Penambahan tersangka masih bisa loh, karena prosesnya tetap berjalan," ucap dia.
Baca Juga: Terpancing Maia Estianty! Maxime Bouttier Spill Tanggal Penting, Nikah dengan Luna Maya?
Sebelumnya, Martha sempat menyampaikan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka kasus ini di bulan Januari 2025.
Namun batal dilakukan karena penghitungan kerugian keuangan negara yang terus bertambah.
Kendati belum ada nilai pasti terkait berapa kerugian keuangan negara yang timbul, sebelumnya Martha sempat menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp 1 miliar. (Aik)