metro-jabar

Rapat Paripurna, DPRD Kota Sukabumi Bahas LKPJ 2024 dan Raperda Penyertaan Modal

Rabu, 5 Maret 2025 | 14:03 WIB
Dalam Rapat Paripurna pada Selasa 4 Maret 2025, DPRD Kota Sukabumi membahas LKPJ tahun anggaran 2024 dan Raperda Penyertaan Modal (ist)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kota Sukabumi menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Sukabumi tahun anggaran 2024, Selasa 4 Maret 2025.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kota Sukabumi memaparkan hasil kinerja dan pencapaian selama setahun terakhir sebagai bentuk akuntabilitas kepada DPRD dan masyarakat.

Selain membahas LKPJ, rapat juga menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penyertaan modal daerah.

Baca Juga: Pemkot Bogor Wacana Terapkan Skema BOT di Terminal Bubulak, Manfaatkan jadi Sumber Pendapatan Kota Bogor

Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sambutannya menekankan bahwa LKPJ bukan hanya sekadar laporan tahunan, tetapi juga menjadi instrumen evaluasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintahan.

Penyusunan LKPJ mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban kepala daerah dalam melaporkan hasil kerja pemerintahannya.

Selain evaluasi LKPJ, DPRD juga membahas dua Raperda yang berkaitan dengan penyertaan modal daerah. Raperda pertama mengatur penyertaan modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.

Sedangkan Raperda kedua terkait dengan penyertaan modal kepada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Sukabumi. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Dalam LKPJ 2024, pemerintah kota menyoroti capaian pembangunan di berbagai sektor, termasuk pelayanan dasar, infrastruktur, dan ekonomi. Dengan tema pembangunan “Meningkatkan Kondusifitas Kota untuk Keberlangsungan Pembangunan,”.

Pemerintah berupaya mengoptimalkan sektor perdagangan, jasa, serta meningkatkan pelayanan publik.

Evaluasi terhadap pelaksanaan tugas pembantuan dan program prioritas juga menjadi bagian dari laporan tersebut.

DPRD Kota Sukabumi diharapkan memberikan masukan serta rekomendasi konstruktif terhadap LKPJ agar tata kelola pemerintahan semakin baik.

Sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan warga Kota Sukabumi. (Usep)

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB