Senin, 22 Desember 2025

Tersangka Nggak Ditahan Polisi, Keluarga Korban Pengeroyokan Maut Curhat ke SPI Sukabumi

- Selasa, 4 Maret 2025 | 19:47 WIB
Keluarga korban pengeroyokan maut, Samson si preman Simpenan, curhat ke SPI Sukabumi lantaran para tersangka nggak ditahan polisi (ist)
Keluarga korban pengeroyokan maut, Samson si preman Simpenan, curhat ke SPI Sukabumi lantaran para tersangka nggak ditahan polisi (ist)

METROPOLITAN.ID - Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Kabupaten Sukabumi menerima kedatangan keluarga Suherlan alias Samson (33), yang tengah mencari keadilan atas kematian Samson yang dianggap tidak manusiawi.

Kedatangan keluarga korban disambut langsung oleh Ketua DPC SPI Sukabumi, Tusyana Priyatin.

“Kami mendengarkan langsung kesedihan dan tuntutan keluarga yang mempertanyakan alasan di balik keputusan aparat kepolisian yang tidak menahan tersangka pengeroyokan Samson. Ini menjadi perhatian serius bagi kami karena menyangkut hak asasi manusia dan prinsip keadilan,” ujarnya, Selasa 4 Maret 2025.

Baca Juga: 5 Destinasi Wisata Pilihan di Bandung untuk Liburan bersama Keluarga atau Pasangan

SPI menyoroti kebijakan penyidik dalam menangani kasus ini, terutama terkait keputusan untuk tidak menahan enam tersangka yang terlibat dalam pengeroyokan Samson.

“Penahanan merupakan langkah penting untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal serta mencegah potensi intervensi terhadap saksi maupun alat bukti. Kami akan mengkaji lebih dalam dasar hukum yang digunakan penyidik dalam mengambil keputusan ini,” tegas Tusyana.

Menurut dia, kasus ini seharusnya mendapatkan perhatian lebih serius dari aparat penegak hukum.

Baca Juga: Andre Onana Dikritik, Paul Parker Rekomendasikan Mads Hermansen untuk Manchester United

Dengan memastikan semua prosedur hukum dijalankan secara adil dan tanpa diskriminasi.

Selain aspek hukum, SPI juga menilai bahwa kematian Samson bukan hanya persoalan kriminal semata, tetapi juga mencerminkan lemahnya sistem perlindungan bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan sistem rehabilitasi yang berkelanjutan bagi ODGJ, terutama bagi mereka yang memiliki riwayat konflik dengan masyarakat. Jika sejak awal ada mekanisme yang lebih baik dalam menangani kasus seperti ini, mungkin tragedi ini bisa dihindari,” katanya.

Untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban, SPI berencana melakukan kajian hukum lebih lanjut dan mempertimbangkan berbagai langkah hukum yang bisa ditempuh.

Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap pemerintah daerah atas dugaan kelalaian dalam menangani rehabilitasi ODGJ.

“Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keluarga korban mendapatkan keadilan. Selain itu, kami juga mendesak kepolisian agar bersikap transparan dalam proses hukum yang sedang berjalan guna mencegah spekulasi liar di masyarakat,” pungkas dia. (Satiri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB
X