metro-jabar

KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Yudi Purnomo Desak Segera Umumkan Tersangka!

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:33 WIB
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) (Diskominfo Kabupaten Bogor)

METROPOLITAN.ID - Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), menjadi sasaran penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Penggeledahan ini tidak hanya menarik perhatian publik, tetapi juga mendapat tanggapan dari berbagai pihak.

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, turut angkat suara terkait langkah hukum yang dilakukan KPK di rumah RK di Bandung.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemprov DKI Jakarta Siapkan 10 Truk Pangan Per Hari untuk Stabilkan Harga

Lewat cuitannya di akun X pribadinya, Yudi mendesak agar KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus ini guna menghindari spekulasi liar yang berkembang di masyarakat.

"Terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jabar, saya menyarankan KPK segera mengumumkan siapa saja tersangka dalam kasus Bank Jabar Banten ini agar tidak menimbulkan spekulasi," tulis Yudi dalam unggahannya yang dikutip oleh metropolitan.id pada Selasa, 11 Maret 2025.

Sebagai mantan penyidik KPK, Yudi juga mengungkapkan bahwa dalam praktik penyidikan, penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah seseorang umumnya menandakan bahwa individu tersebut bisa saja menjadi tersangka atau setidaknya saksi kunci dalam perkara yang sedang diselidiki.

Baca Juga: Ternyata, Izin Eiger Adventure Land Seluas 253,66 Hektare Dikeluarkan Kementerian Kehutanan

"Sebab memang tempat penggeledahan di awal penyidikan biasanya merupakan rumah tersangka atau saksi kunci," tambahnya.

Menanggapi isu yang semakin berkembang, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa tim KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank BJB.

"Betul, penggeledahan rumah RK terkait perkara BJB," ujar Setyo.

Baca Juga: Kebakaran Hebat di Rumpin, Satu Rumah Ludes Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Lebih lanjut, KPK juga mengonfirmasi bahwa mereka telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan rasuah dalam penempatan dana iklan Bank BJB.

Sementara itu, Ridwan Kamil sendiri tidak membantah adanya penggeledahan tersebut. Ia mengaku pasrah dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB