metro-jabar

DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Transformasi BPR, Fraksi-Fraksi Beri Catatan Kritis

Selasa, 11 Maret 2025 | 12:37 WIB
Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi membahas transformasi BPR Sukabumi dari perumda menjadi perseroda (ist)

METROPOLITAN.ID - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD pada Senin 11 Maret 2025.

Rapat tersebut membahas seputar pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Bupati Sukabumi.

Dimana isi draft Raperda itu memuat mengenai perubahan status hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Yudi Purnomo Desak Segera Umumkan Tersangka!

Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali ini, fraksi-fraksi memberikan berbagai catatan kritis terkait perubahan tersebut.

Fraksi Golkar dan PAN menegaskan pentingnya pembahasan yang objektif dan sesuai dengan target Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Fraksi Gerindra dan PKS sependapat yang menekankan agar transformasi ini tidak hanya mengubah status hukum, tetapi juga mempertimbangkan konversi menjadi BPR Syariah agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Innalillahi! Aktor Legendaris Subarkah Hadisarjana Meninggal Dunia

Setali uang dengan kedua partai tersebut, Gerindra juga mengusulkan agar BPR Sukabumi membuka peluang Initial Public Offering (IPO) untuk meningkatkan kemandirian modal dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah daerah.

Sementara itu, Fraksi PDI-P dan Demokrat menyoroti dampak perubahan ini terhadap masyarakat kecil. Fraksi PDI-P mendorong agar BPR Sukabumi memberikan kredit dengan persyaratan lebih fleksibel bagi UMKM.

Pada bagian lain Fraksi Demokrat menekankan perlunya sosialisasi luas agar masyarakat memahami perubahan ini dan mengusulkan agar BPR Sukabumi menjadi solusi bagi maraknya pinjaman informal yang membebani masyarakat dengan bunga tinggi.

Fraksi PKB dan PPP menyoroti aspek tata kelola dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi PKB meminta peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan bank serta kajian mendalam mengenai dampak perubahan ini.

Sementara itu, Fraksi PPP mendorong agar BPR Sukabumi mendukung program pembangunan desa, termasuk penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut, Ketua DPRD meminta Bupati Sukabumi memberikan jawaban atas seluruh pandangan fraksi-fraksi dalam Rapat Paripurna berikutnya pada 12 Maret 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Anak-anak Kena Judol, Kegagalan Negara Sekuler?

Selasa, 3 Juni 2025 | 12:13 WIB

Wakil Bupati Purwakarta Lepas 308 Jemaah Haji

Senin, 26 Mei 2025 | 12:49 WIB